TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disindir Sekda, Disbudpar Bandung Jamin Pengawasan Hotel saat Nataru Lebih Ketat

Jangan ada kemaraian di akhir tahun

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi terkait aturan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan diskusi merespons keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan, secara teknis aturan terkait momen Nataru dakan dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. (Forkopimda).

"Inmendagri Kami sudah diskusi juga tadi malam secara informal dengan Pak Sekda, tapi keptusan akhir ada di satgas. Kami tunggu Perwal, itu nanti keputusannya dari satgas," kata Kenny di Hotel El Royale Bandung, Rabu (24/11/2021).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengakui, Disbudpar dinilai masih lemah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan kapasitas hotel saat kebijakan PPKM level 3. 

Hal itu, kata Ema, ditemukan banyak hotel yang melanggar kapasitas pengunjung atau tamu saat pemerintah sedang memberlakukan kebijakan status PPKM Level 2 dan 3. Seharusnya, dalam kebijakan tersebut hotel-hotel di Kota Bandung dibatasi dengan kapasitas maksimal pengunjung sesuai dengan aturan.

"Ini berbicara fakta di lapangan, saya banyak menemukan, saat kita minta mereka maksimum 50 persen di lapangan ada yang 100, jadi bingung," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 23 November 2021.

1. Laporan dihadapan pimpinan selalu bekerja maksimal

IDN Times/Humas Bandung

Ema menilai, hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki fungsi membina dan mengawasi baik aturan maupun aktivitas di sektor perhotelan.

"Mereka kalau dihadapan saya maksimal, pokoknya dihadapan Saya maksimal. Artinya kan pengawasan, oleh SKPD pembinanya, Saya sering mengingatkan, Bu Kenny (Kadisbudpar) jangan semua ini di take over oleh Satpol PP, fungsi pembinaan nya harus berjalan," tegasnya.

2. Hotel dilarang menerima pesanan agenda di masa nataru

Dok. Pemkab Pati

Kenny mengungkapkan bahwa, secara umum aturan yang berlaku di Kota Bandung tidak akan jauh berbeda dengan Imendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejauh ini Disparbud Bandung juga telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak perhotelan untuk tidak menerima pesanan agenda yang mengundang keramaian di momen Nataru.

"Dari sejak seminggu yang lalu saya sudah kepada ketua asosiasi untuk antisipasi tentang level 3, jadi dari pada mereka menjadi rugi besar, ya udah jangan dulu untuk ber odl end new dulu, mereka tidak masalah, tidak ada keluhan," ujarnya.

Termasuk kegiatan konser yang mengundang aktris juga tidak diperbolehkan. Sebab acara tersebut dipastikan mengundang kerumunan untuk orang menonton secara langsung.

3. Sanksi tegas mereka yang melanggar

Google

Kenny menegaskan, bakal melakukan peningkatan pengawasan khususnya di momen tahun baru. Jika kedapatan ada pihak yang melanggar, Pemkot Bandung siap memberikan sanksi kepada pemilik hotel.

"Ada sanksi, sesuai di Perwal ada sanksinya, sejauh ini belum ada yang disanksi,udah pastinya (peningkatan pengawasan) daripada kita berpestapora di akhir tahun dengan risiko peningkatan COVID-19, ya mendingan kita puasa dari 24 Desember sampai 2 Januari," tandasnya.

Berita Terkini Lainnya