Diduga Ada Korupsi Gula Rp50 Miliar, Kejati Jabar Selidiki PT PG Rajawali II
Perusahaan terbitkan cek kosong untuk proyek ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020. Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
PT PG Rajawali II sendiri adalah anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan, kasus ini bermula pada 2020 di saat terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.
"Perusahaan ini bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon," ujar Dodi melalui siaran pers, Jumat (22/10/2021).
1. Terbitkan tiga lembar cek kosong
Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
"Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar," kata Dodi.
Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait dan ahli.