TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Didemo Pegawai, Dinkes Jabar: Pelayanan RSUD Al-Ihsan Berjalan Normal

Jangan terlantarkan masyarakat yang ingin berobat

Dok.IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Ratusan pegawai kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, melakukan aksi unjuk rasa, Senin(4/11). Salah satu yang menjadikan alasan mereka berdemo adalah terkait status kepegawaian serta persoalan penggajian.

Terkait aksi tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Sri Sudartini mengatakan, saat ini Kepala Dinas Kesehatan sudah datang ke lokasi untuk melakukan pembicaraan dengan para pegawai. Pelayanan kesehatan di rumah sakit ini pun dipastikan berjalan normal.

"Pelayanan sampai sekarang masih berlangsung. Artinya tidak bisa memberhentikan pelayanan karena semua (pelayanan) harus terlaksana," ujar Sudartini ketika dihubungi, Senin (4/11).

Namun, kondisi memang belum pulih seperti biasa karena ada hirup pikuk pegawai yang masih melakukan aksi.

1. Persoalan kepegawaian sudah lama dibicarakan

Ilustrasi CPNS. Instagram/mastercpns

Sudartini menuturkan, persoalan tentang status kepegawaian ini memang sudah cukup lama. Para pegawai yang jumlahnya sekitar 800 orang minta menjadi pegawai negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K) atau menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Peralihan status ini karena Al-Ihsan dulunya berbentuk yayasan, kemudian berubah menjadi RSUD dan asetnya milik pemerintah provinsi. "Karena banyaknya bekerja sebelum ini adalah swasta mereka sekarang menuntut hak (perubahan status kepegawaian)," kata dia.

2. Perubahan status ini tidak bisa dilakukan secara langsung

IDN Times/Ilustrasi

Sudartini menuturkan, persoalan perubahan status kepegawaian menjadi P3K atau ASN tidak bisa dilakukan ketika yayasan ini berubah di bawah Pemprov Jabar. Sebab mengenai kepegawaian harus melalui seleksi kembali. Apalagi untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil harus ada persyaratan yang dipenuhi.

Para pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun khususnya meminta perubahan status kepegawaian tersebut. Sayangnya permintaan ini tetap harus dilakukan sesuai mekanisme.

"Jadi urusannya sama BKD (badan kepegawaian daerah) atau dinas yang berkaitan. Ini kita (Dinkes) ikut turun karena lokusnya ada di bidang kesehatan saja," ungkap dia.

Berita Terkini Lainnya