TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daerah yang Ingin Terapkan New Normal Harus Selesaikan PSBB-nya

Skema daerah untuk nomal baru harus diketahui kemenkes

Ilustrasi jual beli di salah satu rumah makan di Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan diri untuk menerapkan aturan new normal atau normal baru. Dengan skema ini aktivitas masyarakat bisa kembali normal dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, saat ini ada 15 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona biru. Artinya aktivitas warga bisa kembali seperti biasa 100 persen.

Meski demikian, normal baru atau disebut juga adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa berjalan ketika daerah itu sudah menyelesaikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional yang sebelumnya diterapkan.

"Yang sudah persiapan (normal baru), bahwa AKB ini mesti melaksanakan PSBB secara proposional. PSBB ini sesuai dengan aturan dari bupati atau wali kota," kata Daud dalam konferensi pers, Selasa (2/6).

1. Cabut dulu status PSBB-nya baru terapkan normal baru

Sejumlah toko pakaian di Bandung mulai buka. IDN Times/Debbie Sutrisno

Daud pun kembali menegaskan bahwa skema AKB tidak bisa dilakukan berbarengan dengan PSBB proposional. Dengan demikian, daerah harus mencabut terlebih dahulu keputusan PSBB untuk kemudian beralih pada AKB.

"Ini (PSBB) adalah izin dari Menteri Kesehatan karena semua izin dari sana yang dalam prosesnya difasilitasi provinsi," kata dia.

2. Tidak ada kesalahan data ketika daerah di Jabar lakukan konsep AKB

Gerai makanan bersiap ikuti skema normal baru. IDN Times/Debbie Sutrisno

Daud pun memastikan 15 daerah yang masuk zona biru bisa menerapkan konsep new normal atau normal baru. Penerapan itu tidak akan menyalahi aturan meski tidak masuk dalam daftar 102 daerah yang mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang menjadi percobaan normal baru oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, daerah yang memungkinkan menerapkan konsep ini di Jabar bisa melakukan normal baru.

"Kami masuk dalam beberapa provinsi yang diizinkan. Makanya kita mengeluarkan apa yang disebut adaptasi kebiasaan baru (AKB)," ujarnya

Baca Juga: Direstui Ridwan Kamil, 15 Daerah di Jabar Belum Terapkan New Normal

Baca Juga: [FOTO] Begini Kondisi Jalan Kota Bandung di Tengah PSBB Proporsional

Berita Terkini Lainnya