Daerah yang Ingin Terapkan New Normal Harus Selesaikan PSBB-nya
Skema daerah untuk nomal baru harus diketahui kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan diri untuk menerapkan aturan new normal atau normal baru. Dengan skema ini aktivitas masyarakat bisa kembali normal dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, saat ini ada 15 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona biru. Artinya aktivitas warga bisa kembali seperti biasa 100 persen.
Meski demikian, normal baru atau disebut juga adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa berjalan ketika daerah itu sudah menyelesaikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional yang sebelumnya diterapkan.
"Yang sudah persiapan (normal baru), bahwa AKB ini mesti melaksanakan PSBB secara proposional. PSBB ini sesuai dengan aturan dari bupati atau wali kota," kata Daud dalam konferensi pers, Selasa (2/6).
1. Cabut dulu status PSBB-nya baru terapkan normal baru
Daud pun kembali menegaskan bahwa skema AKB tidak bisa dilakukan berbarengan dengan PSBB proposional. Dengan demikian, daerah harus mencabut terlebih dahulu keputusan PSBB untuk kemudian beralih pada AKB.
"Ini (PSBB) adalah izin dari Menteri Kesehatan karena semua izin dari sana yang dalam prosesnya difasilitasi provinsi," kata dia.
Baca Juga: Direstui Ridwan Kamil, 15 Daerah di Jabar Belum Terapkan New Normal
Baca Juga: [FOTO] Begini Kondisi Jalan Kota Bandung di Tengah PSBB Proporsional