Buruh Desak Ridwan Kamil Berikan Surat Penolakan UU Ciptaker ke Jokowi
Buruh minta Jokowi terbitkan Perppu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima aspirasi ribuan buruh untuk mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo membatalkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja(ciptaker) dengan mengeluarkan Perppu.
Ribuan buruh melakukan aksi di depan Gedung Sate menolak tegas pelaksanaan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung Sate, Kamis(8/10/2020). UU ini dianggap sangat merugikan buruh karena banyak pasal yang akan menyengsarakan mereka di kemudian hari.
Emil menuturkan, aspirasi dari para buruh yang menolak UU Ciptaker harus didengarkan secara seksama dan baik-baik. Buruh menilai banyak aturan seperti pesangon, hak cuti, dan pelatihan yang tidak dibayar.
"Dan itu dianggap merugikan mereka (buruh)," ujar Emil dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2020).
1. Presiden diminta terbitkan Perppu
Menurut Emil, buruh pun paham bawah ada proses hukum yang bisa ditempuh untuk menghentikan pelaksanaan UU Ciptaker. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) secepat mungkin.
"Jadi UU ini jangan dulu disahkan untuk dijalankan," ujar Emil.
Saat ini sudah ada surat yang ditandatangani Ridwan Kamil terkait dengan permintaan para buruh ini. Menurutnya, ada dua poin utama yang diinginkan para buruh.
"Pertama, menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Kedua, meminta presiden mengeluarkan Perppu pengganti UU terhadap permasalahan ini," ujarnya.