Bupati Bogor Didorong Beri Jaminan Beribadah Jemaat HKBP Bethlehem
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam beribadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Presiden Joko Widodo secara tegas meminta kepala daerah, Bupati dan Wali Kota untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam beribadah sesuai kepercayaannya. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023, Selasa (17/1/2023).
Menurut Presiden, warga yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, hingga Konghucu memiliki hak yang sama dalam beribadah dan dilindungi konstitusi.
Terkait hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KOMPAK KBB) meminta Pemda dan Bupati Bogor memastikan penghormatan dan perlindungan Jemaat HKBP Betlehem untuk beribadah dan melaksanakan Ibadah dan membangun rumah ibadah serta memastikan jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-repetition).
Ini berkaitan dengan kasus pelarangan beribadah yang dialami Jemaat HKBP Betlehem (Pos Parmingguan) di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilarang melakukan ibadah Natal pada 24 dan 25 Desember 2022.
" Bupati Kabupaten Bogor memerintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk tidak membuat kesepakatan dan/atau rekomendasi yang melarang dan/atau membatasi hak jemaat HKBP Bethlehem untuk beribadah dan melaksanakan ibadah di rumah ibadah sementara," dikutip dari siaran pers KOMPAK KBB.
1. Beribadah dengan berpindah-pindah tempat
KOMPAK KBB menyebut, setelah pelarangan oleh warga tersebut jemaat HKBP Betlehem kehilangan hak atas rasa aman dalam melaksanakan ibadah dan berpindah-pindah tempat sampai dengan sekarang untuk melakukan kewajiban agamanya.
Maka, kepolisian dari Polresta Bogor juga harus memastikan jaminan rasa aman kepada jemaat HKBP Betlehem ketika melakukan ibadah kapanpun dan diamanapun.