Bebas COVID-19, Lima Daerah di Jabar Ini Boleh Beraktivitas Normal
Aktivitas warga di Jabar mayoritas bisa ditingkatkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memetakan kondisi kewaspadaan selama pandemik virus corona jenis baru (COVID-19). Terdapat lima level yang akan diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020, mendatang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemetaan tersebut nantinya bisa menjadi arahan untuk kepala daerah di kabupaten/kota dalam menjalankan PSBB di wilayahnya masing-masing. Adapun level tersebut ditandai dengan warga di mana level V adalah hitam, level IV merah, level III kuning, level II biru, dan level I hijau.
1. Tiga daerah masih berada di level 4
Emil mengatakan, di Jawa Barat tidak ada daerah atau kabupaten kota yang masuk dalam kategori zona hitam atau level V. Namun, terdapat tiga kabupaten kota yang penerapan PSBB-nya perlu diperketat. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
"Pada level ini aktivitas warga hanya boleh maksimal di angka 30 persen," ujarnya.
Baca Juga: Tagar 'Indonesia Terserah' Akibat Pemerintah Plin-Plan soal PSBB
Baca Juga: Cara Jitu Setop Kecanduan Belanja Online yang Bisa Selamatkan Kantong