Banyak Alternatif Agar Negara Dapat Uang Selain dari PPN Sembako
Jangan sampai penerapan pajak menciderai rakyat kecil lah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah sektor mulai dari sembako, pendidikan, hingga kesehatan. Rencana ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Rancangan ini pun mendapat sentimen negatif dari berbagai kalangan. Ketua Program Doktor Studi Ilmu Manajemen Universitas Padjadjaran, Yudi Aziz tidak setuju dengan penarikan pajak untuk sejumlah sektor tersebut. Meski PPN tersebut tidak dikenakan tahun ini, tapi beberapa tahun ke depan adalah masa di mana masyarakat harus melakukan pemulihan pascapandemik COVID-19.
"Terkait kebijakan ini (rancangan PPN baru), bukan rahasia umum kalau daya beli sekarang menurun. Aspek kesehatan harusnya menjaddi fokus, apalagi ekonomi sekarang tidak normal," ujar Yudi ketika dihubungi IDN Times, Selasa (15/6/2021).
1. Dampak negatif pengenaan PPN baru bisa dirasakan semua pihak
Pengenaan PPN di sejumlah sektor seperti sembako dan pendidikan diyakini bisa memberikan efek ganda ke berbagai hal mulai dari hulu sampai hilir. Kondisi itu ujungnya akan menjadi beban kepada masyarakat luas.
Untuk sembako beras misalnya, pemerintah mengklaim bahwa hanya beras jenis premium yang akan dikenakan PPN ini. Namun, beras jenis ini masih sulit diidentifikasi. Sebab banyak juga beras biasa yang kemudian dilabeli beras premium dan dijual kepada masyarakat menengah ke bawah.
"Jadi memang harus diperjelas dulu definisi dari setiap premium itu apa. Karena ada juga beras premium yang bagus untuk kesehatan dan ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi stunting," ungkap Yudi.
Kemudian pada sektor kesehatan yang akan ada kenaikan PPN yang berdampak pada kenaikan pembayaran bersalin, pemerintah menyebut bahwa tempat bersalin dan untuk kelas tertentu. Namun belum bisa dipaparkan bagaimana ketika ada wanita bersalin yang kemudian harus naik kelas karena urusan tertentu, mungkinkah mereka persalinannya dikenakan PPN atau tidak.
"Jadi harus diuji publik dulu secara detail komoditasnya apa saja dan bagaimana," ungkap Yudi.
Baca Juga: 3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon
Baca Juga: Sembako Bakal Kena Pajak, PKS Singgung Diskon Beli Mobil