TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandung PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan Baru Kegiatan Masyarakat 

Perkantoran diimbau WFH, PTM maksimal 50%

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluaran peraturan wali kota (perwal) baru terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di mana Bandung masuk dalam level 3. Aturan ini bakal memperketat kegiatan masyarakat baik di dalam maupun luar ruangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Perwal Nomor 15 tahun 2022 berkaitan dengan menekan mobilitas masyarakat. Artinya, jika tidak ada kegiatan yang sangat penting masyarakat diharap mampu menahan diri di rumah.

"Kami coba untuk mengedalikan (kerumunan), tapi bentuknya harus komunikasi dan humanis," ujar Ema usai menggelar rapat Satgas COVID-19 Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

1. PKL tidak akan diizinkan jualan sampai larut malam

Istimewa

Menurut Ema, aktivitas jual beli di toko tradisional dan retail modern akan dikurangi, di mana maksimal buka pada pukul 10.00 WIB da tutup pukul 21.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional bisa dibuka pada 04.00 WIB dan tutup pada 21.00 WIB.

Sementara untuk pedagang nonformal seperti pedagang kaki lima dan sebagainya tidak akan diberi alasan untuk beraktivitas hingga larut malam. "Semua harus bertanggungjawab secara masif karena tanpa diimbangi kesadaran kita juga sangat berat," kata dia.

2. Pekerja diimbau bergiliran bekerja dari rumah

Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk aparatur sipil negara (ASN), lanjut Ema, akan mulai melakukan pekerjaan dari rumah (WFH). Hanya 50 persen saja ASN yang bisa masuk setiap harinya untuk bekerja dari kantor.

Sementar untuk pekerja swasta juga diharap melakukan arahan ini, seperti perusahaan konsultan atau perbankan. "Kecuali pada institusi sangat urgent (dibutuhkan) mutlak tidak bisa dilakukan apakah itu? Misalnya kepolisian optimal menghadirkan keamanan dan ketertiban," paparnya.

Berita Terkini Lainnya