Bandung PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan Baru Kegiatan Masyarakat
Perkantoran diimbau WFH, PTM maksimal 50%
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluaran peraturan wali kota (perwal) baru terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di mana Bandung masuk dalam level 3. Aturan ini bakal memperketat kegiatan masyarakat baik di dalam maupun luar ruangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Perwal Nomor 15 tahun 2022 berkaitan dengan menekan mobilitas masyarakat. Artinya, jika tidak ada kegiatan yang sangat penting masyarakat diharap mampu menahan diri di rumah.
"Kami coba untuk mengedalikan (kerumunan), tapi bentuknya harus komunikasi dan humanis," ujar Ema usai menggelar rapat Satgas COVID-19 Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
1. PKL tidak akan diizinkan jualan sampai larut malam
Menurut Ema, aktivitas jual beli di toko tradisional dan retail modern akan dikurangi, di mana maksimal buka pada pukul 10.00 WIB da tutup pukul 21.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional bisa dibuka pada 04.00 WIB dan tutup pada 21.00 WIB.
Sementara untuk pedagang nonformal seperti pedagang kaki lima dan sebagainya tidak akan diberi alasan untuk beraktivitas hingga larut malam. "Semua harus bertanggungjawab secara masif karena tanpa diimbangi kesadaran kita juga sangat berat," kata dia.