Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka karena Aniaya Sopir Taksi Online
Kok sering banget dia aniaya orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan oleh polisi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Bahar bin Smith dijadikan tersangka atas persoalan penganiayaan yang dilakukan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, September 2018, lalu.
Menurut Erdi, aksi penganiayaan diduga disebabkan istri Bahar pulang terlalu malam sekitar pukul 23.00 WIB dengan diantar oleh sopir taksi online. Bahar kemudian tiba-tiba melakukan penganiayaan pada sopir sekaligus pelapor yang diketahui bernama Andriansyah. Diduga, ada salah paham antara Bahar dan korban.
"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
1. Segera lakukan pemeriksaan lebih lanjut
Erdi mengatakan, polisi bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Bahar dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke petugas Lapas Gunung Sindur. Saat ini, Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur karena melakukan aksi penganiayaan pada dua remaja.
"Sementara sekarangkan masih di Gunung Sindur," ucap dia.
Baca Juga: OTW Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan