Aturan Mudik Berubah-ubah, Pemerintah Dianggap Labil
Organda Jabar kritik pemerinah terkait aturan mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah kembali melakukan perubahan aturan terkait dengan persyaratan bepergian jelang Lebaran 2021. Kali ini aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Satgas memutuskan untuk memperketat persyaratan mudik Lebaran, selama pra dan pasca larangan mudik yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah yakni 6-17 Mei 2021. Pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Terkait aturan ini, Ketua DPD Organda Jawa Barat (Jabar) Dida Suprinda menilai pemerintah labil dalam mengeluarkan kebijakan mudik 2021. Kondisi ini membuat pelaku usaha transportasi kebingungan dan tertekan dengan semakin banyaknya persyaratan masyarakat yang ingin pulang kampung.
"Jelas kalau untuk kami sangat membingungkan dan merugikan," ujar Dida ketika dihubungi, Jumat (23/4/2021).
1. Organda sangat terpukul dengan adanya aturan baru dari pemerintah pusat
Dida mengatakan, para pelaku usaha jasa transportasi darat awalnya sumringah ketika Menteri Perhubungan memberi sinyal masyarakat bisa mudik. Pihak perusahaan transportasi langsung berbeda menyiapkan kendaraannya.
Sayang, tak berselang lama pemerintah melalui Satgas COVID-19 kemudian memastikan melarang mudik untuk masyarakat pada 6 Mei hingga 17 Mei. Saat ada masyarakat yang mudik duluan pun awalnya pemerintah tidak terlalu mempersoalkannya, hingga akhirnya pemerintah kembali berubah pikiran.
"Awalnya mudik sebelum tanggal 6 diperbolehkan asalkan protokol kesehatan diterapkan. Sekarang ada lagi aturan tidak boleh bahkan dari 22 April," ungkap Dida.
Dia pun geram karena pernyataan pemerintah tidak sinkron satu dengan yang lain. Berbagai kebijakan pun disebut tidak menyerap aspirasi masyarakat seperti pelaku usaha transportasi.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei
Baca Juga: Mudik 2021, Polda Jabar Lakukan Penyekataan Jalur Tol-Jalur Tikus