TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aparat Lakukan Operasi Yustisi PPMK Mikro di Bandung Raya 

Sidang dilakukan ditempat dengan denda hingga kurungan

Dok. Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga 1 Bandung Raya.

Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni 5M: memakai masker,mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Saat ini kedua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Operasi sendiri sudah dimulai sejak Jumat (25/6/2021) dan akan berlangsung hingga Minggu (27/6/2021) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).

1. Ratusan personel diterjunkan

Dok. Humas Jabar

Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi mengatakan, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," ujarnya melalui siaran pers Pemprov Jabar, Minggu (27/6/2021)/

Operasi Senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan. Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

2. Pelanggar prokes COVID-19 bisa didenda hingga Rp50 juta

Istimewa

Meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," papar Afriandi.

Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Pemda dan TNI-Polri Perketat Prokes di Lapangan

Baca Juga: COVID-19 Menggila di Bandung, Mobil Jenazah Antre di TPU Cikadut 

Baca Juga: Demi Herd Immunity Tanah Air, Masifkan Vaksinasi COVID-19 di Daerah

Berita Terkini Lainnya