Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal Bandung, Tapi Wajib Didampingi
APPBI berharap tempat bermain di mal anak segera dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah mulai melakukan uji coba untuk anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal. Terdapat lima kota yang jadi percobaan, salah satunya Kota Bandung.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie menyambut baik relaksasi ini. Setelah ada aturan mal boleh dibuka, operasional pusat perbelanjaan modern ini sebenarnya masih sepi. Musababnya, anak di bawah usia 12 tahun yang dilarang masuk ke mal membuat keluarga yang hendak berekreasi di mal pun mengurungkan niatnya.
Dengan adanya perubahan aturan ini, dia optimisitis perekonomian di mal bisa makin membaik di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Jadi kan selama ini banyak tempat makan di mal sudah buka. Tapi karena anak kecil dilarang masuk, keluarga yang mau makan di tenant secara dine in pun kesulitan. Orang tua pun di mempertimbangkan untuk makan di tempat lain," ujar Handiyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (21/9/2021).
1. Penjagaan di pintu mal akan diperketat
Dengan adanya izin untuk anak di bawah 12 tahun masuk ke mal, maka penjagaan di pintu masuk pun akan diperketat. Mereka yang bisa masuk harus mendapat pendampingan baik bersama orang tua atau orang yang sudah dewasa.
Jika datang tanpa ada pendampingan, maka anak tersebut tidak diperbolehkan melenggang di mal. "Kalau ada rombongan anak kecil juga pasti kita tolak. Kita ikuti aturan yang berlaku," ungkap Handiyanto.
Baca Juga: [BREAKING] Anak di Bawah 12 Tahun Kini Bisa Masuk Mal di Jakarta dan 4 Kota Ini