Amankan PAD, Satpol PP Bongkar Belasan Ribu Raklame Ilegal di Bandung
Satpol PP tiap hari turunkan ratusan reklame tak berizin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ratusan reklame ilegal dan menyalahi perjanjian izin diturunkan setiap harinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hampir di setiap sudut Kota Bandung, reklame besar dan kecil ditertibkan karena tidak membayar pajak.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, penertiban ini dilakukan banyak reklame tersebut melanggar aturan. Mulai dari tidak berizin hinga menyalahi izin yang sudah diajukan.
"Setiap hari kami keliling pindah-pindah setiap minggunya. Dan hampir tiap hari ratusan reklame kami turunkan. Itu belum termasuk yang dirapikan oleh pihak Kecamatan," ujar Idris dalam diskusi Bandung Menjawab, Rabu (22/6/2022).
Jika ditotal Saptol PP memprediksi ada belasan ribu reklame yang menyalahi aturan terpampang baik di dalam maupun luar ruangan.
1. Rugikan pendapatan Pemkot Bandung
Idris menuturkan, keberadaan reklame tersebut jelas merugikan. Bagi masyarakat kondisi itu menghilangkan keindahan kota karena banyak yang disimpan tidak pada tempatnya.
Sementara untuk pemerintah daerah, keberadaan reklame yang salahi aturan berdampak pada penurunan pendapatan pajak. Karena tidak sedikit pemilik reklame yang bayar pajak pun memasang reklamenya lebih lama dari perjanjian yang sudah dibuat.
"Untuk detail pastinya kerugian saya kurang tahu. Tapi kalau semua sudah berizin dan sesuai Bapenda menargetkan Rp25 miliar bisa didapat tahun ini," kata dia.