TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amankan Aset, PT KAI Kembali Gusur 11 Bangunan di Jalan Jawa

Penggusuran di Kota Bandung marak terjadi

Seorang petugas membawa barang dari rumah yang digusur oleh PT KAI. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan penggusuran rumah warga di Kota Bandung. Kali ini ada 11 bangunan di Jalan Jawa, Kota Bandung, yang harus dikosongkan penghuninya.

Pengosongan bangunan dilakukan sejak pagi hari. Belasan truk terparkir di sekitar Jalan Jawa untuk membawa barang penghuni bangunan. Puluhan pekerja pun diturunkan PT KAI untuk memasukan barang tersebut ke dalam truk.

Sejumlah penghuni tak sanggup melawan puluhan petugas yang mendatangi rumah mereka. Hanya bisa pasrah ketika barang seisi rumah dikeluarkan satu per satu. Adapun bangunan yang dieksekusi adalah nomor 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54.

1. Ada yang rancu dalam putusan pengadilan

Rd Teddy, Kuasa hukum pengguhuni bangunan Jalan Jawa yang digusur PT KAIIDN Times/Debbie Sutrisno

Kuasa hukum penguni rumah, Rd Teddy SJ Anggakusuma mengatakan, dalam eksekusi kali ini tidak ada penghuni yang keberatan dan menentang putusan pengadilan. Hanya saja, masih ada kejanggalan dalam eksekusi yang dilakukan. Keputusan yang inkrah tersebut dinilai rancu secara formal.

"Dalam sita eksekusi ini terdapat beberapa hal yang memang tidak sama dengan penetapan pengadilan," ujar Teddy ditemui di lokasi penggusuran, Selasa (7/12/2021).

Dia mencontohkan dalam putusan tersebut tanah yang ada di kawasan ini tidak disita. Dalam amar putusan pengadilan tidak ada isyarat sita eksekusi tanah, hanya bangunan. Ini juga tidak sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Harusnya semua kan sama dengan keputusan tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Harus sesuai," kata dia.

2. Belum ada kejelasan kepemilikan tanah

Penggusuran bangunan oleh PT KAI di Jalan Jawa, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Teddy menuturkan, dalam berita cara penggusuran yang dikeluarkan pengadilan tidak ada pernyataan untuk eksekusi tanah. Tidak ada satupun dalam amar putusan yang menyebutkan objek sengketa, yaitu lahan ini, milik PT KAI sebagai penggugat.

"Makanya kami lakukan bantahan," kata Teddy.

Dia menegaskan bakal melakukan langkah hukum kembali baik perdata maupun pidana. Dalam perdata, berbagai kerancuan yang terjadi akan disampaikan di pengadilan. Terlebih ada beberapa hal dianggap telah hilang dalam keputusan pengadilan.

Sementara dalam langkah hukum pidana, pengacara menilai ada orang yang bertugas menghilankan sesuatu dalam putusan tersebut.

"Ini masuknya Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata dia.

Baca Juga: PT KAI Gusur Rumah Warga di Jalan Anyer, DPRD Jabar Minta Dihentikan! 

Berita Terkini Lainnya