Amankan Aset, PT KAI Kembali Gusur 11 Bangunan di Jalan Jawa
Penggusuran di Kota Bandung marak terjadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan penggusuran rumah warga di Kota Bandung. Kali ini ada 11 bangunan di Jalan Jawa, Kota Bandung, yang harus dikosongkan penghuninya.
Pengosongan bangunan dilakukan sejak pagi hari. Belasan truk terparkir di sekitar Jalan Jawa untuk membawa barang penghuni bangunan. Puluhan pekerja pun diturunkan PT KAI untuk memasukan barang tersebut ke dalam truk.
Sejumlah penghuni tak sanggup melawan puluhan petugas yang mendatangi rumah mereka. Hanya bisa pasrah ketika barang seisi rumah dikeluarkan satu per satu. Adapun bangunan yang dieksekusi adalah nomor 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54.
1. Ada yang rancu dalam putusan pengadilan
Kuasa hukum penguni rumah, Rd Teddy SJ Anggakusuma mengatakan, dalam eksekusi kali ini tidak ada penghuni yang keberatan dan menentang putusan pengadilan. Hanya saja, masih ada kejanggalan dalam eksekusi yang dilakukan. Keputusan yang inkrah tersebut dinilai rancu secara formal.
"Dalam sita eksekusi ini terdapat beberapa hal yang memang tidak sama dengan penetapan pengadilan," ujar Teddy ditemui di lokasi penggusuran, Selasa (7/12/2021).
Dia mencontohkan dalam putusan tersebut tanah yang ada di kawasan ini tidak disita. Dalam amar putusan pengadilan tidak ada isyarat sita eksekusi tanah, hanya bangunan. Ini juga tidak sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Harusnya semua kan sama dengan keputusan tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Harus sesuai," kata dia.
Baca Juga: PT KAI Gusur Rumah Warga di Jalan Anyer, DPRD Jabar Minta Dihentikan!