TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alami Kendala, 12 TPS di Jabar Bakal Lakukan Pemilu Lanjutan

Masyarakat diharap tenang melihat hasil hitung cepat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan informasi mengenai pemilihan umum (pemilu) yang masih mengalami kendala terkait dengan surat suara. Untuk itu, dalam waktu dekat sedikitnya ada 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menjalankan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok mengatakan, 12 TPS ini terbagi di tiga daerah yakni lima TPS di Cianjur, enam TPS di Kota Bekasi, dan satu di Subang. "Ada yang pemungutan DPRD kabupaten/kota, ada DPRD provinsi, ada DPD, ada juga yang untuk presiden. Yang tidak ada DPR RI," ujar Rifqi ditemui di kantornya, Jumat (19/4).

Rencananya hari Sabtu akan dilaksanakan PSL di Cianjur dengan lima TPS. Sedangkan sisanya yakni di Cirebon dan Subang baru akan dilakukan pada hari Minggu. Kita sedang mempersiapkan karena memang membutuhkan surat suara sesuai dengan permintaan TPS, serta uang honor kepada para petugas KPPS.

1. Rekomendasi PSU dari Bawaslu harus dikaji kembali

Dok.IDN Times/Istimewa

Selain TPS yang akan melaksanakan PSL, KPU akan berkoordinasi dengan badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait masukan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU). Karena terdapat sejumlah syarat jika TPS yang bersangkutan berencana melakukan PSU.

Pertama, pembukaan kotak suara tidak lakukan menurut aturan. Misalnya, petugas KPPS tidak memperlihatkan isi kotak suara kepada para saksi sesaat sebelum pencoblosan dimulai.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus atau alamat khusus di surat suara. "Jadi kaya kode gitu sudah nyoblos yang mana," ujar Rifqi.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan oleh pemilih sehingga surat suara jadi tidak sah. Keempat, pemilih yang tidak memiliki KTP diberikan hak memilih padahal yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap) maupun DPTb 9daftar pemilih tambahan) dan alamat di KTP elektronik tidak tinggal di sekitar TPS sehingga tidak masuk dalam DPK (daftar pemilih khusus).

"Tapi semua temuan bawaslu ini akan kita kaji kembali seperti apa disesuaikan dengan aturan," papar Rifki.

2. PSU akan dilaksanakan sampai 28 April

IDN Time/Ganug Nugroho

Rifqi mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan kinerja KPPS di setiap TPS. Jika memang ada TPS yang PSU maksimal dilakukan pada 28 April.

"PSU ini batasnya 10 hari dari jadwal pemilihan. Tapi kita masih menunggu surat resmi dari Bawaslu daerah mana saja yang memang memenuhi unsur PSU," paparrnya.

Bagi masyarakat yang akan ikut PSU di TPS-nya maka harus mendapat formulir C6. Berbeda dengan TPS yang mengadakan PSL maka cukup membawa KTP elektronik.

Berita Terkini Lainnya