Ada 9.000 WNA di Jabar Harus Diawasi Antisipasi Penyebaran COVID-19
Perusahaan harus aktif melapor terkait penyebaran corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) bisa melakukan pengecekan terhadap mereka. Termasuk pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang baru datang dari negara zona penyebaran virus corona (COVID-19).
Emil menuturkan, sedikitnya ada 9.000 lebih WNA yang bekerja di sekitar Jawa Barat (Jabar). Karena itu, dibutuhkan kerja sama di setiap perusahaan untuk bisa memantau kondisi para WNA apakah aman dari paparan COVID-19.
"Harus diawasi, dan khususnya melakukan karantina diri bagi mereka yang baru datang dari negara asing atau setelah melakukan traveling (bepergian) karena sekarang statusnya (saat ke Indonesia) sekarang ODP (orang dalam pemantauan)," ujar Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Jumat (3/4) sore.
1. Bos perusahaan wajib melapor jika ada indikasi WNA positif corona
Emil mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmsigrasi (Disnaker) membuka bantuan telepon khusus bagi perusahaan manapun yang mempekerjakan WNA. Harapannya mereka bisa lebih mudah ketika ingin melaporkan adanya indikasi para pekerja WNA terpapar COVID-19.
"Kepada karyawan yang memiliki kolega asing dan bosnya asing ada laporan untuk WNA asing yang datang dan bekerja," paparnya.
Baca Juga: Bandara Soetta Resmi Tolak WNA yang Transit atau Masuk
Baca Juga: Hindari COVID-19, Bupati Bogor Cegah Warga Jakarta Sembunyi di Puncak