Ditangkap Polisi, inilah Tampang Pembacok Bocah di KBB

Pelaku bagian dari salah satu genh motor

Bandung Barat, IDN Times - Pelaku pembacokan bocah berusia 12 tahun di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya tertangkap. Para pelakunya ternyata bagian dari geng motor dan sedang dalam pengaruh minuman keras.

Ada enam pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi pada Rabu (7/9/2023). Namun, hanya dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS (18 tahun) dan AAA (17 tahun).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, para pelaku tersebut melakukan pembacokan terhadap bocah berusia 12 tahun pada Senin (6/9/2023) malam. Saat itu korban diketahui sepulang membeli makanan.

"Kita amankan 6 pelaku pembacokan terhadap seorang anak di bawah umur di Parongpong. 2 orang kami tetapkan tersangka," kata Aldi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/9/2023).

 

1. Para pelaku mencari sasaran usai pesta miras

Ditangkap Polisi, inilah Tampang Pembacok Bocah di KBBKapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono Mengintrogasi Tersangka Pembacokan. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, aksi pembacokan itu dilakukan para pelaku sepulang pesta minum-minuman keras di wilayah Lembang. Mereka diketahui terafiliasi dengan salah satu geng motor.

"Kronologisnya itu pada Senin malam. Para pelaku yang terafiliasi ke salah satu geng motor itu sehabis mabuk-mabukan di Lembang kemudian melintas di arah Parongpong," kata dia.

Para pelaku itu diketahui sedang mencari sasaran sehingga kebetulan di tempat kejadian perkara (TKP), mereka korban yang sedang berjalan di pinggir jalan. Bocah malang itu lalu dibacok hingga mengalami luka cukup parah. Untungnya bocah tersebut masih selamat.

"Niatnya ini mereka memang mencari lawan secara acak. Kemudian melintas di arah Parongpong, melihat ada korban sedang berjalan sehabis membeli makanan kemudian mengayunkan senjata tajam golok ke kepala korban," ujar Luthfi.

2. Dua tersangka memiliki peran berbeda

Ditangkap Polisi, inilah Tampang Pembacok Bocah di KBBIlustrasi geng motor (dok IDN Times)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda. Tersangka AS yang duduk di bagian belakang berperan untuk membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Sedangkan tersangka AAA berperan mengemudikan sepeda motor. Akibat ulah keduanya, bocah yang diketahui sudah putus sekolah itu harus mengalami luka parah pada bagian kepala belakang

"Hasil penyidikan, 2 orang ini jadi tersangka. Tersangka dewasa berperan mengayunkan golok sehingga korban terluka dan dijahit. Sementara anak kami tersangkakan karena dia mengendarai motor jadi niatnya sudah ada," ucap Luthfi.

3. Tersangka terancam penjara selama lima tahun

Ditangkap Polisi, inilah Tampang Pembacok Bocah di KBBfahim.firdaus,Senin 23 Januari 2023,11.13 WIB

Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHPidana ayat 1 atau ayat 2.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan untuk proses selanjutnya," ucap Luthfi.

Baca Juga: Ngeri! Bocah di Bandung Barat Dibacok Orang Tak Dikenal

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya