TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 680 Kasus Baru Positif COVID-19 di Jabar Dalam Sehari

Pemprov Jabar siapkan perda terkait pandemik COVID-19

ilustrasi COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Kasus baru positif COVID-19 di Jawa Barat kembali melonjak. Pada Senin (21/9/2020), setidaknya ada 680 kasus baru yang memperlihatkan keterpaparan virus tersebut kepada masyarakat.

Angka ini merupakan yang tertinggi dalam dua pekan ke belakang. Berdasarkan data aplikasi Pikobar, rata-rata 350 sampai 400 kasus baru. Sebelum 680 kasus, sempat ada data tinggi juga pada Sabtu (19/9/2020), di mana 470 kasus baru di Jabar.

Atas kenaikan angka yang sulit ditahan ini, Pemrpov Jabar berencana meningkatkan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar.

Pergub No. 60/2020 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jabar untuk menjadikan Pergub No. 60/2020 menjadi rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.

“Sehingga (jika Pergub menjadi Perda) legalitas lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambahan-tambahan kewenangan,” kata Kang Uu dalam konferensi pers kemarin.

1. Kurangi kemungkinan keterpaparan virus dengan protokol kesehatan

Dok.Humas Jabar

Uu kembali mengimbau warga Jabar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Bagi mereka yang taat menerapkan protokol kesehatan, baik itu bersifat pribadi maupun keluarga, maka pribadi tersebut akan kuat dan tidak terpapar (COVID-19)," ucap Kang Uu.

2. Semakin banyak daerah masuk zona merah

Operasi yustisi di wilayah Denpasar bekerja sama dengan TNI dan Polri (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Berdasarkan data periode 14 hingga 20 September 2020, terdapat peningkatan level kewaspadaan menjadi Zona Merah (Risiko Tinggi) di Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Sementara daerah lain di Jabar dari laporan di periode yang sama berstatus Zona Oranye (Risiko Sedang) sebanyak 14 kabupaten/kota dan berstatus Zona Kuning (Risiko Rendah) berjumlah 10 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, dari laporan mingguan, saat ini terdapat peningkatan kasus positif di 11 daerah di Jabar.

"Yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi,” ucap Setiawan.

Baca Juga: 12 Rumah Hanyut Disapu Arus Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

Berita Terkini Lainnya