Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Polisi Tetap Lakukan Pengamanan
Mantan teroris ini bebas murni dari penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terpidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Jumat, 8 Januari 2021, nanti. Saat proses bebas nanti, kepolisian akan ikut melakukan pengamanan baik secara terbuka dan tertutup.
"Kita ketahuikan bahwa pemberitahuan tanggal 8 Bapak Abu Bakar Ba'asyir akan keluar dari LP Gunung Sindur. Karena yang bersangkutan merupakan yang sudah dikenal masyarakat tentu akan menjadi perhatian," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (6/1/2021).
Erdi menambahkan, pengamanan dilakukan melibatkan petugas kepolisian gabungan dari Polres Bogor, Polda Jabar bahkan Mabes Polri. Diketahui, Abu Bakar bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama 15 tahun.
"Mungkin gabungan ya dari Polres Bogor kemudian dari Polda Jabar mungkin juga dari Mabes Polri," ucap dia.
1. Pembebasan Ba'asyir akan dikawal BNPT hingga Densus 88
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan mengatakan, Ba'asyir merupakan narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dia sebelumnya divonis penjara selama 15 tahun.
"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ucapnya.