TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Polisi Tetap Lakukan Pengamanan 

Mantan teroris ini bebas murni dari penjara

Abu Bakar Ba'asyir (Website/nu.or.id)

Bandung, IDN Times - Terpidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Jumat, 8 Januari 2021, nanti. Saat proses bebas nanti, kepolisian akan ikut melakukan pengamanan baik secara terbuka dan tertutup.

"Kita ketahuikan bahwa pemberitahuan tanggal 8 Bapak Abu Bakar Ba'asyir akan keluar dari LP Gunung Sindur. Karena yang bersangkutan merupakan yang sudah dikenal masyarakat tentu akan menjadi perhatian," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (6/1/2021).

Erdi menambahkan, pengamanan dilakukan melibatkan petugas kepolisian gabungan dari Polres Bogor, Polda Jabar bahkan Mabes Polri. Diketahui, Abu Bakar bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama 15 tahun.

"Mungkin gabungan ya dari Polres Bogor kemudian dari Polda Jabar mungkin juga dari Mabes Polri," ucap dia.

1. Pembebasan Ba'asyir akan dikawal BNPT hingga Densus 88

Ilustrasi penggerebekan teroris. IDN Times/Larasati Rey

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan mengatakan, Ba'asyir merupakan narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dia sebelumnya divonis penjara selama 15 tahun.

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ucapnya.

2. Abu Bakar Ba'asyir bebas murni

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi, Abu Bakar Ba'asyir sudah menjalani proses hukuman selama 15 tahun dengan potongan sejumlah remisi dari pemerintah pusat.

"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam saat ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Senin (4/1/2020).

Berita Terkini Lainnya