TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

700 Ribu Peserta BPJS Jawa Barat Dinonaktifkan

Data peserta masih diverifikasi di tingkat daerah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jawa Barat (Jabar) Dodo Suhendar mengatakan, sedikitnya sudah ada 700 ribu peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dinonaktifkan. Penonaktifan ini dikarenakan warga yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam klasifikasi prasejahtera dan membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah, khususnya sektor kesehatan.

"Ini bisa kemungkinan karena sudah tidak membutuhkan, salah sasaran, sudah tidak ada lagi (meninggal)," kata Dodo saat dihubungi, Rabu (21/8).

Berdasarkan data yang dihimpun, peserta BPJS Kesehatan yang subsidinya dicabut mayoritas bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Cirebon.

"Pokoknya yang jumlah penduduknya banyak dan warga miskinnya juga banyak," ujarnya.

1. Verifikasi data masih dilakukan

IDN Times/Yuda Almerio

Dodo menuturkan, saat ini Dinsos di masing-masing kabupaten/kota tengah memverifikasi data penerima pengganti peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan data masyarakat miskin. Dinsos menargetkan proses verifikasi selesai dalam waktu sebulan.

"Sebulan ini seharusnya selesai. Karena dibagi ke masing-masing kabupaten kota. Tinggal teknis Dinsos dengan BPJS. Tapi kalau ternyata nanti datanya ada di BPJS Kesehatan, harus dimasukkan lagi (yang dinonaktifkan)," ungkap dia.

2. 5,2 juta peserta se-Indonesia sudah dinonatkfikan dari BPJS Kesehatan

panduanbpjs.com

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menonaktifkan sebanyak 5.227.852 jiwa dari peserta penerima bantuan iuran (PBI). Kebijakan yang berlaku sejak 1 Agustus 2019 itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019.

Penonaktifan dilakukan karena peserta PBI tersebut tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial. Posisi mereka secara bersamaan akan diisi peserta pengganti yang tercatat dalam BDT.

Baca Juga: 98 Perusahaan Kaltim Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan 

Baca Juga: DPD RI Tanggapi Kenaikan Tunjangan Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan

Berita Terkini Lainnya