TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5.047 Pekerja di Jabar Kena PHK Akibat Pandemi Corona

Ada 53.465 pekerja di Jabar terkena buruknya perekonomian

Istimewa.

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar kembali merilis data pekerja atau buruh yang terkena imbas dari wabah corona. Melalui data sementara per 5 April 2020, tercatat sudah ada 1.476 perusahaan yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jabar terkena imbas dari corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Ade Afriandi menuturkan, terdapat 53.465 pekerja yang turut terdampak. Jumlah pekerja terdampak terbanyak berada di wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi dengan angka 27.218.

Lalu, jumlah buruh terdampak terbanyak selanjutnya berada di wilayah II yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta dengan angka 12.206. Diketahui, pekerja yang terdampak bakal diberikan insentif dari pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja.

"Dari total pekerja ini ada sekitar 5.047 pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja)," ujar Ade saat dihubungi, Selasa (7/4).

1. 34 ribu pekerja diliburkan dan 14 ribu dirumahkan

Ilustrasi pegawai pabrik. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Menurut Ade,dari 53.465 pekerja terdampak terdiri dari 34.365 pekerja yang diliburkan, 14.053 pekerja yang dirumahkan. Seluruh data ini pun akan segera dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia menyebut, perundingan di antara perusahaan dan pekerja hingga kini masih berlangsung. Segala perkembangan terkait dengan dampak corona yang berimbas pada perusahaan dan pekerjanya bakal terus diperbarui dan dilaporkan.

"Sehubungan proses perundingan antara perusahaan atau industri dengan pekerja atau buruh masih berlangsung, data yang kami laporkan sifatnya sementara dan perkembangannya akan disusulkan," kata dia.

2. Kalau ada persoalan di tempat kerja segera laporkan ke Disnakertrans

IDN Times/Debbie Sutrisno

Pemprov Jabar sudah membuka layanan pengaduan ketenagakerjaan melalui kontak 08112121444. Aduan yang dimaksud jika ada tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar social atau physical distancing selama tanggap bencana COVID-19, ada perusahaan yang tidak mematuhi social atau physical distancing selama tanggap bencana COVID-19, hingga ada hubungan industrial yang mesti dilaporkan

Baca Juga: Korban PHK Dapat Kartu Prakerja, Ini Rincian Dana dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp3,5 Juta Bagi Buruh yang Kena PHK di Jawa Tengah

Berita Terkini Lainnya