TPA Sarimukti Belum Pulih, TPA Leuwigajah Bakal Diaktifkan Lagi?
Masalah sampah Bandung Raya masih belum tuntas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum dibuka lagi untuk menampung sampah dari Bandung Raya, termasuk dari Kota Cimahi. Lantas apakah TPA Leuwigajah bakal diaktifkan lagi?
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menegaskan, pihaknya hingga saat ini tidak ada niatan untuk mengaktifkan lagi Leuwigajah yang berada di Kampung Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Tidak ada pemikiran untuk mengaktivasi kembali Ciruendeu (TPA Leuwigajah). Saya tegaskan," kata Dikdik, Rabu (4/10/2023).
Seperti diketahui TPA Leuwigajah yang berada di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tak dipakai lagi lokasi pembuangan akhir sampah sejak adanya tragedi longsor tahun 2005. Longsor gunungan sampah itu menewaskan 100 lebih warga.
Setelah itu pembuangan sampah dari Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi dipindahkan ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Namun zona utama pembuangannya terbakar sejak Agustus lalu, dan masih berlangsung yang membuat pembuangan sampah menjadi tersendat.
1. Pemkot Cimahi manfaatkan zona darurat dan pemilahan di sumber
Dikdik mengakui kondisi TPA Sarimukti yang belum pulih sepenuhnya membuat gunungan sampah masih terlihat di beberapa titik. Pemerintah mengandalkan zona darurat yang disediakan di sekitar TPA Sarimukti untuk lokasi pembuangan sampah mengingat status siaga bencana kebakarannya kini diperpanjang Pemprov Jabar.
"Faktanya hari ini kondisi di TPA belum betul-betul normal dan tentu akan sangat berdampak kepada prosees pengolahan sampah di kabupaten/kota termasuk di Cimahi. Dan perlu saya sampaikan Cimahi ini kan lumayan tinggi (produksi sampah) 226 ton per hari," ujar Dikdik.
Selain masih mengandalkan TPA Sarimukti, Dikdik meminta peran masyarakat agar memilah sampah sejak dari sumber. "Dengan penetapan status darurat ini tentu ada harapan, ada kontribusi dari masyarakat melalukan perubahan polak pikir dalam hal pengelolaan sampah," tutur Dikdik.
Baca Juga: Pembuang Sampah ke Sungai di Cimahi Divonis Denda Rp50 Ribu
Baca Juga: Kuota Sampah Bandung Raya di TPA Sarimukti Terus Menipis