Pegawai BNN Palsu di Cimahi Edarkan Tembakau Sintetis
Tersangka sudah beraksi sejak Juli 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) palsu bernama Muhammad Michael Febryan Lesmana alias Koko (26 tahun). Dia terlibat penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Koko diamankan di Puri Cipageran Indah 2, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (18/11/2023). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 102 gram.
"Kami amankan tersangka MC alias Koko ini beberapa waktu lalu. Dia sudah jadi target operasi kami sejak lama," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).
1. Pegawai gadungan dapat barang terlarang dari buronan
Penangkapan terhadap pegawai BNN gadungan bermula dari laporan masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan bukti kuat bahwa Koko terlibat penyalahgunaan narkotika.
Tersangka akhirnya ditangkap polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dia mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial LB yang masih diburu polisi.
Tersangka diketahui sudah menjadi kurir tembakau sintetis sejak Juli 2023 dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp2.000.000 per 50 gram.
"Saat diamankan, dari tersangka ini kami amankan barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar. Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," ujar Tanwin.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Rasa Ikan Asin
Baca Juga: Polres Cimahi Intensifkan Razia Usai Miras Oplosan Mencuat di Subang