Perusahaan Jabar yang Tak Gaji Buruh Sesuai UMP 2024 Bakal Disanksi

Pemprov Jabar minta perusahaan tertib aturan UMP 2024

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. Penetapan ini berdasarkan Kepgub nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Penanggung ajawav Gubernur Bey Machmudin.

Dengan sudah ditetapkannya UMP 2024, Bey Machmudin meminta perusahaan di seluruh Jawa Barat memberikan upah atau gaji karyawan sesuai dengan aturan. Jika diketahui melanggar, maka akan diberikan sanksi.

"Kalau kenaikan UMP dari pemerintah tidak disetujui, ya ada sanksi. Buruh harus tetap dibayarkan ya. Mereka (perusahaan) harus sepakat dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Bey, Selasa (21/11/2023).

1. Sanksi akan dilakukan secara bertahap

Perusahaan Jabar yang Tak Gaji Buruh Sesuai UMP 2024 Bakal DisanksiPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam Kepgub UMP 2024 ini, Bey meminta semua perusahaan yang ada di Jawa Barat tidak sembunyi-sembunyi memberikan gaji pada buruh. Semua perusahaan harus mengikuti apa yang sudah diputuskan bersama oleh pemerintah.

"Yang melanggar akan tetap disanksi tapi ada tahapan mediasi juga lah. Ya padahal intinya yang kami inginkan, industri kan juga membutuhkan pemerintah," kata dia.

2. Bey minta UMP 2024 dibayarkan mulai awal tahun

Perusahaan Jabar yang Tak Gaji Buruh Sesuai UMP 2024 Bakal DisanksiPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menegaskan aturan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 harus diberikan pada buruh sejak awal tahun depan. Tidak ada pengecualian, seluruh perusahaan yang memberikan upah menggunakan UMP harus mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.057.495,00 mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024," katanya.

3. Perusahaan nantinya bisa gunakan UMK 2024

Perusahaan Jabar yang Tak Gaji Buruh Sesuai UMP 2024 Bakal DisanksiPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menambahkan, pada dasarnya mengenai pengupahan, pemerintah kabupaten kota juga bisa menggunakan UMK. Namun untuk tahun 2024 saat ini masih dalam tahap koordinasi dan belum ditentukan besaran kenaikannya.

"Dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan UMP. Nantinya bisa menggunakan UMK," kata dia.

Baca Juga: Penentuan UMP UMK 2023 Jabar Gunakan PP 51, Buruh Ancam Mogok Massal

Baca Juga: Disnakertrans Jabar: UMP 2024 Bisa Naik Sampai 4 Persen

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya