Satnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Rasa Ikan Asin

Ganja asal Sumatera ini dikirim menggunakan bus AKAP

Cimahi, IDN Times - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim melalui bus kota antar provinsi (AKAP) dari Medan, Sumatera Utara. Ganja tersebut awalnya akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Peredaran ganja itu digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Untuk mengelabui sopir bus hingga aparat kepolisian, para pelaku membungkus ganja tersebut menggunakan kardus dibalut ikan asin.

"Kami amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah di Mapolres Cimahi, Selasa (25/9/2023).

 

1. Kronologi kasus peredaran ganja lintas Sumatera

Satnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Rasa Ikan Asin(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kasus pengungkapan peredaran ganja "rasa ikan asin" itu berawal ketika polisi mengamankan pria berinisial YL yang diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. YL kini sedang menjalani rehabilitasi di BNNK Cimahi.

Setelah dilakukan pengembangan, YL mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial HQ yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket ganja kering.

"Hasil introgasi sodara HQ dapat barang dari TL dan kami amankan TL dan barang bukti dua paket ganja kering siap edar," ucap dia.

Ternyata jalur peredaran ganja itu belum berakhir karena TL mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MD. Dia juga akhirnya ditangkap polisi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Hasilnya dari MD barang tersebut dititip di sodara WW. Kami amankan 10 paket ganja kering siap edar dan ganja disimpan di kebun WW," kata Tanwin.

2. Ganja dikirim dari Medan menggunakan bus AKAP

Satnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Rasa Ikan AsinIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Modus operandi yang dilakukan para tersangka itu terbilang baru. Dimana barang tersebut dikirim menggunakan bus lintas Sumatera untuk dikirim ke wilayah Bandung Raya. Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung hingga Kota Bandung.

Untuk mengelabui petugas, barang terlarang itu ditutupi ikan asin. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat ini sedang melakukan pendalaman kasus peredaran narkotika dengan modus baru itu. Termasuk meminta keterangan pihak bus yang digunakannya.

"Pengakuan tersangka sudah dua kali ambil titipan barang tersebut di bus. Ini modus baru karena ini baru pertama kami amankan pengiriman ganja kering ditutup ikan asin," ucap dia.

3. Para pelaku terancam hukuman maksimal

Satnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Rasa Ikan Asinilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

WW, salah seorang tersangka mengatakan dirinya hanya menerima ganja siap edar tersebut. Dirinya hanya mengetahui barang terlarang itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus.

"Saya enggak tau idenya, karena dari sananya udah dib di bungkus pakai ikan asin," ujar dia.

Baca Juga: Dua Begal Bersenjata Gagal Beraksi di Kota Cimahi Berkat WhatApps

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya