TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

19 PNS yang Dilantik Hengky Kurniawan Dianulir, Sekda KBB: Kesalahan

19 pejabat yang dilantik akan dikembalikan ke posisi awal

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Bandung Barat, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir mengakui ada kesalahan dari Tim Penilai Kinerja (TPK) Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Sebelumnya diketahui sebanyak 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang mendapat promosi dan dilantik era Bupati Hengky Kurniawan dianulir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena menyalahi aturan. Pelantikan belasan pejabat itu dibatalkan dan akan dikembalikan ke posisi awal.

"Kita akui ada kesalahan. Tapi kami sangat terbuka, supaya tidak ada fitnah. Insya Allah dalam prosesnya kita sudah menjalankan, setiap manusia ada kesalahan," kata Ade Zakir saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

1. Sekda KBB siap diperiksa Inspektorat Kemendagri

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Ade mengatakan dirinya yang juga masuk Tim TPK menyatakan siap diperiksa Kemendagri RI untuk mengklarifikasi permasalahan pelantikan terhadap 19 pejabat tersebut.

Ade memastikan sebagai dirinya telah menjalankan fungsi sebagai TPK kepada kepala daerah sebelumnya yakni Hengky Kurniawan.

Pihaknya sudah mengusulkan nama-nama pejabat yang berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan tertentu. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah yang bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Kita sudah berikan masukan (kepada bupati). Itulah yang terjadi, ternyata ada kesalahan tapi akan kita perbaiki, itu saja cukup. Kita menyampaikan usulan, perkara usulan diterima atau tidak, silahkan tanya kepada kepala daerah yang dulu. TPK sudah lakukan kajian dan menyampaikan usulan, perkara siapa yang dilantik itu bukan lagi ranah kita," kata Ade.

2. Pelantikan terhadap 19 pejabat di Pemkab Bandung Barat langgar aturan

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Ade mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tertanggal 10 Oktober 2023 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB terkait pembatalan pelantikan terhadap 19 pejabat yang diketahui sudah bertugas.

Dari 19 pejabat, mayoritas dibatalkan karena masa kerja dalam kurun waktu terakhir kurang dari dua tahun. Hal itu melanggar ketentuan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Tara Pelaksanaan Mutasi pada Pasal 2 ayat 3.

"Menurut BKN 19 pejabat ini dirotasi sebelum dua tahun. Sehingga melanggar ketentuan karena berdasarkan aturan harus dua tahun dulu," kata Ade.

Selain melanggar ketentuan masa kerja, alasan pembatalan pelantikan karena ada
sejumlah Camat yang dianggap belum menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. Hal itu dibuktikan dengan ijazah sarjana pemerintah atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Baca Juga: 19 Pejabat di KBB yang Dilantik Hengky Kurniawan Dianulir BKN

Berita Terkini Lainnya