Jadi Pengedar Ribuan Pil Ekstasi, Ibu-Anak di Bandung Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu. Kedua tersangka berinisial RMC dan WD kedapatan menyimpan ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu yang telah siap edar di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pasangan ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang serta mengedarkan narkoba tersebut. Sementara, satu orang lainnya yaitu DHC yang merupakan anak dari WD, berperan menyediakan narkoba tersebut.
“Jadi satu keluarga menjadi pengedar dan mereproduksi atau mengemas narkoba tersebut. Satu orang tersangka lainnya juga anak laki-laki dari WD, berperan sebagai penyedia ekstasi dan sabu-sabu untuk ibunya dan saudara perempuannya,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/10/2023).
1. Berbagi tugas untuk mengemas ulang bubuk esktasi
Budi menjelaskan, RMC dan WD bertugas untuk mengemas ulang ekstasi tersebut dengan cara menggerus pil menjadi bubuk untuk kemudian bubuk itu dimasukan ke dalam kapsul kosong.
“Jadi ekstasi yang sudah bubuk itu dimasukan ke dalam kapsul untuk menyamarkan kalau itu adalah ekstasi. Peredarannya sesuai pesanan dari DHC yang kemudian dikirim secara online. Saat ditangkap, ditemukan pil ekstasi sebanyak 1.002 butir dan sabu-sabu sebanyak 35 gram,” kata dia.
2. Mereka baru terjun di dunia penjualan narkoba
Kedua tersangka ditangkap di dua wilayah yang berbeda di Kota Bandung. Bahkan, salah seorang tersangka, yaitu WD, ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung pada Selasa (10/10/2023).
“Dari pemeriksaan sementara, satu keluarga ini melakukan peredaran dan reproduksi narkoba sejak bulan Agustus 2023. Tapi masih kami telusuri, dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DHC yang masuk DPO,” papar Budi,
3. Terancam hukuman seumur hidup
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukum penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Baca Juga: Pencucian Uang Rp2 Miliar dari Kasus Narkoba di Rutan Samarinda