TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Cimahi Minta DPR Kaji Ulang Pasal Merugikan di Omnibus Law

Ada 10 ribu lebih buruh mogok kerja tolak Omnibus Law

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. (IDN Times/Bagus F)

Cimahi, IDN Times - Aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung hampir di seluruh daerah. Di Kota Cimahi, lebih dari 10 ribu buruh pabrik mogok kerja dan turun ke jalan. Mereka mendesak agar pimpinan daerah menyatakan sikap tolak UU tersebut.

Meski tak sempat menemui demonstran, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta DPR RI mengkaji ulang terkait sejumlah pasal yang dinilai merugikan. Terlebih, Kota Cimahi salah satu Kota yang didominasi buruh pabrik.

"Saya setuju kalau ada pasal-pasal yang memberatkan buruh mesti dievaluasi. Saya yakin pemerintah tidak berniat merugikan buruh," kata Ajay, Jumat (9/10/2020).

1. Siap surati Presiden jika ditemukan pasal merugikan buruh

Ilustrasi. Buruh pabrik di Cikupa, Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Tidak mau terburu-buru menyatakan sikap, Ajay memilih akan mengkaji UU Cipta Kerja itu. Meski belum menyatakan sikap secara terang-terangan, Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu siap bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo jika dalam kajiannya ditemukan aturan yang merugikan buruh.

"Kalau setelah saya pelajari ada pasal yang merugikan buruh, kami setuju untuk dievaluasi dan akan kirim surat ke Presiden RI seperti rekan kepala daerah lainnya," tegas Ajay.

2. Ajay minta warga jangan terprovokasi hoax

Ribuan buruh padati jalan raya Cimahi tolak UU Cipta Kerja. (IDN Times/Bagus F)

Ajay menyampaikan, sikap untuk tidak terburu-buru kemudian melakukan kajian UU Cipta Kerja itu penting. Sebab, menurutnya banyak informasi keliru terkait UU Cipta Kerja yang kemudian dapat memprovokasi masyarakat jika terus disebar.

"Soal pasal yang dinilai merugikan buruh masih harus dibaca, katanya soal pesangon yang berkurang. Tapi soal cuti hamil dihilangkan tidak benar, info hoax ini juga merepotkan," paparnya.

3. Gugat Omnibus Law di MK

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Saat ini UU Omnibus Law masih belum ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum berlaku. Namun jika tidak ditandatangani maka UU tersebut berlaku dengan sendirinya.

"Kalau ternyata ada pasal yang merugikan, ada ruang untuk menggugat lewat Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebagai mekanismenya. Saya yakin pemerintah tidak akan berat sebelah ke investor, tentunya tidak semua pasal di UU Cipta Kerja juga merugikan," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya