Wali Kota Cimahi Minta DPR Kaji Ulang Pasal Merugikan di Omnibus Law
Ada 10 ribu lebih buruh mogok kerja tolak Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung hampir di seluruh daerah. Di Kota Cimahi, lebih dari 10 ribu buruh pabrik mogok kerja dan turun ke jalan. Mereka mendesak agar pimpinan daerah menyatakan sikap tolak UU tersebut.
Meski tak sempat menemui demonstran, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta DPR RI mengkaji ulang terkait sejumlah pasal yang dinilai merugikan. Terlebih, Kota Cimahi salah satu Kota yang didominasi buruh pabrik.
"Saya setuju kalau ada pasal-pasal yang memberatkan buruh mesti dievaluasi. Saya yakin pemerintah tidak berniat merugikan buruh," kata Ajay, Jumat (9/10/2020).
1. Siap surati Presiden jika ditemukan pasal merugikan buruh
Tidak mau terburu-buru menyatakan sikap, Ajay memilih akan mengkaji UU Cipta Kerja itu. Meski belum menyatakan sikap secara terang-terangan, Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu siap bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo jika dalam kajiannya ditemukan aturan yang merugikan buruh.
"Kalau setelah saya pelajari ada pasal yang merugikan buruh, kami setuju untuk dievaluasi dan akan kirim surat ke Presiden RI seperti rekan kepala daerah lainnya," tegas Ajay.