TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salat Tarawih Berjamaah Dibolehkan di Bandung Barat, MUI: Tetap Prokes

Masjid diizinkan buka pintu untuk salat tarawih jamaah

Jamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Pada masa PPKM level 3, Masjid Istiqlal masih mengadakan kegiatan ibadah Salat Jumat dengan membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bandung Barat, IDN Times - Kabar gembira bagi masyarakat muslim di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB mengizinkan salat tarawih pada Ramadan tahun 2022 ini untuk digelar secara berjamaah di masjid-masjid.

Namun demikian, MUI memberi syarat agar pengurus masjid tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama kegiatan berjamaah itu dilakukan. Tempat cuci tangan dan penggunaan masker bagi jamaah tetap dilakukan untuk menghindari kasus penyebaran COVID-19.

1. Syaratnya protokol kesehatan harus diterapkan

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Dibolehkannya melaksanakan salat tarawih berjamaah ini menjadi angin segar bagi masyarakat muslim Bandung Barat lantaran selama pandemik COVID-19, baru kali ini diizinkan kembali melaksanakan peribadatan berjamaah.

"Kita menyambut baik keputusan pemerintah soal salat tarawih di masjid. Tapi kita ingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ketua MUI KBB Muhamad Ridwan saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

2. Penghapusan jarak saf tunggu keputusan pemerintah

Jamaah mendengarkan khotbah Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Pada masa PPKM level 3, Masjid Istiqlal masih mengadakan kegiatan ibadah Salat Jumat dengan membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Hingga saat ini, Ridwan masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan Satgas COVID-19 terkait teknis pelaksanaan salat tarawih, apakah jarak saf jamaah masih diterapkan atau dihapuskan.

"Soal itu kita tunggu saja arahannya, kalau diperbolehkan ya kita lakukan kalau tidak ya berarti kita ikut arahan juga. Termasuk soal pembatasan 50 persen jamaah atau boleh penuh," kata Ridwan.

3. Diimbau hanya jamaah yang sudah divaksin

Ilustrasi santri di pondok pesantren. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kepada para jamaah, Ridwan mengimbau agar melakukan vaksinasi COVID-19 terutama dosis 1 dan dosis 2. Imbauan ini demi meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 pada klaster pada kelompok keagamaan.

"Lebih bagus lagi kalau memang sudah divaksinasi, apalagi sudah dosis ke 3 karena kan untuk keamanan kita juga," ucap Ridwan.

Baca Juga: Tradisi Warga Purwakarta Sambut Ramadan: Makan di Sepanjang Jalan Gang

Berita Terkini Lainnya