Salat Tarawih Berjamaah Dibolehkan di Bandung Barat, MUI: Tetap Prokes
Masjid diizinkan buka pintu untuk salat tarawih jamaah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Kabar gembira bagi masyarakat muslim di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB mengizinkan salat tarawih pada Ramadan tahun 2022 ini untuk digelar secara berjamaah di masjid-masjid.
Namun demikian, MUI memberi syarat agar pengurus masjid tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama kegiatan berjamaah itu dilakukan. Tempat cuci tangan dan penggunaan masker bagi jamaah tetap dilakukan untuk menghindari kasus penyebaran COVID-19.
1. Syaratnya protokol kesehatan harus diterapkan
Dibolehkannya melaksanakan salat tarawih berjamaah ini menjadi angin segar bagi masyarakat muslim Bandung Barat lantaran selama pandemik COVID-19, baru kali ini diizinkan kembali melaksanakan peribadatan berjamaah.
"Kita menyambut baik keputusan pemerintah soal salat tarawih di masjid. Tapi kita ingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ketua MUI KBB Muhamad Ridwan saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Tradisi Warga Purwakarta Sambut Ramadan: Makan di Sepanjang Jalan Gang