Pejabat KBB yang Kena OTT Polda Jabar Diberhentikan Sementara
Hukuman menunggu hasil pemeriksaan Polda Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pejabat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial TS yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Jawa Barat pada Jumat (13/12), diberhentikan sementara.
TS ditangkap lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, status pejabat yang bersangkutan bakal diberhentikan sementara. Pemberhentian itu menunggu kasus yang menimpa pejabat bersangkutan rampung diperiksa oleh Polda Jabar.
"Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Menunggu hasil dari Polda. Barulah kalau sudah ada hasil, kami bisa mengeluarkan kebijakan terkait pejabat tersebut. Apakah dikeluarkan, ataukah dicopot, atau hukuman administratif kita masih tunggu dari Polda," ungkap Asep saat dihubungi, Selasa (17/12).
1. Perekrutan TKK tidak diperbolehkan lagi
Disinggung terkait adanya perekrutan TKK, Asep menegaskan bahwa pengangkatan TKK di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah tidak diperbolehkan lagi, mengusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Pengangkatan TKK oleh pihak tertentu itu tidak diperbolehkan. Jadi setelah ada aturan itu mestinya tidak ada lagi perekrutan TKK. Bahkan jika ada TKK yang mengundurkan diri, itu pun tidak boleh diganti," kata Asep.