Paslon di Pilkada Bandung Saling Klaim Kemenangan, KPU: Belum Resmi
Pantau perhitungan suara melalui laman resmi KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi dan nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan saling klaim kemenangan.
Klaim kemenangan mereka berdasar pada penghitungan oleh lembaga hitung cepat dan rekapitulasi real yang dilakukan oleh tim pemenangan masing-masing.
Ketua KPU Bandung, Agus Baroya menyampaikan, KPU tidak mengatur larangan terkait klaim kemenangan paslon. Maka siapa pun boleh mengklaim dirinya sendiri. Namun, keputusan resmi ada di KPU setelah melakukan rapat pleno usai rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Kabupaten.
"Karena tidak diatur dan dilarang. Kami tidak bisa melarang ketika peserta membuat klaim kemenangan," ungkap Agus, Kamis (10/12/2020).
1. KPU punya hasil resmi rekaputulasi
Namun demikian, Agus menegaskan, yang perlu masyarakat pegang adalah hasil hitung resmi pemenang Pilkada Bandung yang diputuskan berdasarkan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Kabupaten. KPU melalui e-Rekap atau Sirekap melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS.
"Tetapi, perlu disampaikan ke masyarakat, apa pun itu, yang resmi adalah hasil rekapitulasi resmi dari kami di tingkat kecamatan dan kabupaten," kata Agus.
Baca Juga: Hitung Cepat LSI, Dadang-Sahrul Unggul Sementara dari Dua Pesaingnya