Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus Dihukum
Polisi pastikan proses hukum tetap berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar sampai meninggal dunia dipastikan tetap berlanjut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua bocah kembar bernama Hasan (9) dan Husen (9) menjadi korban kecelakaan yang terjadi di Dusun Kedungpalungpung, RT 01 RW 04, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Dua bocah kembar yang masih duduk di bangku SD itu meninggal dunia usai ditabrak oleh pengendara moge.
1. Proses hukum tetap berjalan karena menghilangkan nyawa
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge sudah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. Meski demikian, proses hukum mau tak mau harus tetap berjalan.
"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," kata Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: 2 Anak Tertabrak Moge, Susi Pudjiastuti Minta Aturan Konvoi Diperketat
Baca Juga: Wagub Jabar Minta Pengendara Moge Jangan Egois di Jalan Raya!