Masuk Zona Merah, Pemkot Cimahi Berlakukan Lagi PSBM Mulai Besok!
Wali Kota minta PSBM diberlakukan di setiap kelurahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali akan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas pasca masuknya wilayah Kota Cimahi ke dalam zona merah COVID-19. Masuknya Cimahi ke dalam zona merah lantaran adanya lonjakan kasus COVID-19 yang cukup tinggi pada beberapa hari terakhir.
Pembatasan aktivitas ini berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya sempat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kali ini, Pemerintah Kota Cimahi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di masing-masing kelurahan.
Baca Juga: Kota Cimahi, Depok, Bogor, dan Kabupaten Bekasi Zona Merah COVID-19!
1. Berlaku besok, Ajay minta ketua RW kunci wilayahnya
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna mengatakan, penerapan PSBM ini bakal mulai berlaku mulai Selasa 15 September 2020 besok. Pembatasan aktivitas itu bakal difokuskan pada tingkat kelurahan.
"Kita sudah membewarakan ke setiap lurah agar ketua RW di setiap kelurahan mengunci wilayahnya masing-masing. Besok PSBM mulai berlaku lagi," kata Ajay saat konferensi pers, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Kota Cimahi Masuk Zona Merah Lagi, Wali Kota Sebut Ini Penyebabnya