Jual Daging Celeng, Suami Istri Asal Padalarang KBB Diringkus Polisi
Penjualan daging celeng sudah beredar sejak tahun 2014
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Sepasang suami istri berinisial R (45) dan T (24) diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Pasangan tersebut terbukti menjual daging celeng yang dicampur dengan daging sapi ke sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, jual beli daging celeng yang dilakukan sepasang suami istri asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu sudah dilakoninya sejak tujuh tahun silam.
"Hari Jumat 26 Juni 2020, Satreskrim Polrestabes Cimahi melakukan penangkapan terhadap terduga penjual daging celeng yang dioplos dengan daging sapi. Ketika diamankan, sepasang suami istri mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 201," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6).
1. Sudah lima orang diamankan polisi
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 120 kilogram daging sapi, 12 kilogram daging celeng, 3 unit mesin pendingin atau freezer, sebuah timbangan dan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut daging.
"Saat ini kami sudah mengamankan lima orang pelaku, yang dua diamankan dari wilayah Bandung, dan dari Padalarang. Yang tiga lainnya berasal dari Tasikmalaya, Cianjur, dan Purwakarta. Satu orang belum bisa diamankan karena sakit. Toko yang di Bandung sampai saat ini belum diamankan karena toko ini tutup," ucapnya.