TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikuti Imbauan Jokowi, Hengky Kurniawan Sepakat Kurangi Perda Baru di KBB

Ada 21 perda baru diusulkan di 2020

IDN Times/Bagus F

Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepakat untuk mengurangi terbentuknya peraturan daerah (perda) baru. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan usai Rapat Paripurna bersama DPRD, Selasa(19/11).

Kesepakatan Pemkab KBB dalam mengurangi peraturan itu sesuai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Bogor Rabu (13/11) lalu.

Menurut Hengky, terlalu banyak aturan regulasi akan membuat negara atau kinerja pemerintah tidak fleksibel.

"Ya kita akan ikuti sesuai imbauan Presiden," ucap Hengky saat ditemui usai gelaran Paripurna di Lembang, Selasa (19/11).

1. Imbauan Presiden bernilai positif

IDN Times/Bagus F

Menurut Hengky, imbauan Presiden Jokowi bernilai positif. Pembentukan perda yang terlalu banyak hanya akan menjerat laju kemajuan negara.

"Di negara lain misalnya satu Permen atau Perbup dikeluarkan tiga lainnya harus dibuang. Nah, beliau menyarankan ke pemerintah daerah jangan banyak perbup seperti itu," ucapnya.

2. Ada 21 usulan perda baru di KBB pada 2020

IDN Times/Bagus F

Sementara itu, Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KBB menargetkan pada 2020 bakal membuat 21 Perda baru. Bapemperda memprediksi anggaran yang dibutuhkan untuk membuat satu perda sebesar Rp175 juta.

Meski demikian, 21 perda yang diusulkan masih belum pasti diterima. DPRD KBB belum menetapkan jumlah dan jenis perda yang bakal dibuat pada 2020, mendatang.

"21 raperda itu belum pasti, baru mau difinalisasi Bapemperda. Saat ini belum diketuk, nanti ada paripurna dulu," ujar Ketua DPRD KBB, Rismanto.

3. Perda tetap perlu sepanjang publik membutuhkan

IDN Times/Bagus F

Disinggung terkait pengurangan perda, Rismanto menjelaskan, sepanjang perda itu dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi menyangkut jaminan pelayanan publik, maka perlu dibuat.

Menurutnya, yang terpenting dari pembahasan perda adalah implementasinya. Sejauh ini, di KBB masih belum maksimal menjalankan perda.

"Saya rasa (Perda) itu tetap perlu, tinggal Raperda itu kan bukan benda mati, jadi harus ditindaklanjuti dengan action, agar action lebih spesifik turunannya adalah Perbup," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya