Dorong Pengelolaan RSUD Otonom, Pemda KBB Usulkan Perubahan Perda
RSUD bakal kelola keuangannya secara otonom
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bandung Barat didorong untuk dikelola secara otonom. Dalam tahapannya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Prolegda KBB 2020.
Hal tersebut berdasar pada ketetapan pemerintah pusat yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merubah kedudukan RSUD dari UPT Fungsional, menjadi unit organisasi bersifat khusus.
1. Perda harus diubah
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemda Bandung Barat, Rina Marlina mengatakan, untuk mengimplementasikan PP nomor 72 dalam kaitan mendorong RSUD melakukan pengelolaan secara otonom, Pemda KBB harus mengubah dulu Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Untuk penerapan PP nomor 72 Tahun 2019 itu, kita terlebih dahulu akan mengusulkan perubahan perda nomor 9 Tahun 2016. Kita dorong perubahan perda ini masuk Prolegda tahun 2020," ungkap Rina di kantornya, Senin (11/11).