Dituntut 6 Tahun Penjara, Iwa Tetap Tak Mau Akui Terima Suap Meikarta
Iwa bakal ajukan keberatannya pada 4 Maret mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, baru saja dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan Senin (24/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (24/2).
Atas tuntutan yang disampaikan itu, Iwa selaku terdakwa merasa keberatan. Bersama penasihat hukumnya, Iwa bakal mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.
"Melakukan pembelaan. Insya Allah nanti akan dilakukan tanggal 4 Maret," kata Iwa ditemui usai persidangan.
1. Iwa bantah tuduhan terima suap
Iwa mengatakan, kasus yang tengah menimpanya merupakan ujian yang mau tak mau harus dijalani. Masih keras pada pendiriannya, Iwa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, yakni menerima suap dari pengembang mega proyek Meikarta.
"Jadi ini merupakan ujian yang berat buat saya. Memang dari awal saya sudah sampaikan bahwa apa yang saya tahu dan apa yang saya alami. Bahwa saya tidak melakukan (menerima suap)," ujar Iwa.