Disdik KBB Protes Wacana Menhan Libatkan Pelajar Jadi Cadangan Militer
Disdik menilai lebih baik masifkan gerakan Pramuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara terkait wacana Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk melibatkan siswa sekolah menengah pertama (SMP) menjadi komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar.
Wacana pelibatan pelajar SMP menjadi komponen cadangan militer dinilai bertentangan dengan Undang-undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (UU PSDN) Pasal 33 ayat 2 (c) yang telah mengatur usia minimal anggota komponen cadangan, yaitu 18 tahun.
1. Wacana cadangan militer dari pelajar harus dikaji ulang
Kepala Bidang SMP, Disdik KBB, Dadang A Sapardan menuturkan, usia pelajar SMP masih terlalu dini untuk memikul tanggungjawab itu. Wacana itu menurut Dadang harus ditinjau ulang sebelum menjadi kebijakan.
"Kami kira perlu ditinjau ulang. Usia SMP masih terlalu dini untuk dilibatkan dalam komponen cadangan militer," ujar Dadang di Kantornya, Kamis (14/11).