Dinkes Waspadai Peredaran Obat Excimer dan Tramadol di KBB
Apotek yang Jual 2 jenis obat ini tanpa resep bakal ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Menyebarnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Bandung Barat diduga akibat mudahnya masyarakat mendapatkan dari penjual.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan tindakan tegas terhadap apotek yang kedapatan menjual obat tramadol dan excimer tanpa resep dokter. Pasalnya, dua jenis obat tersebut kerap disalahgunakan.
Kepala Seksi Makanan Minuman Kosmetik dan Tradisional, Dinkes KBB, Rendra Gustiawan mengatakan Dinkes KBB bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) rutin melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan bagi seluruh apotek di KBB.
Jika ada apotek yang kedapatan menjual excimer dan tramadol, apotek tersebut tidak segan-segan akan mencabut izin operasionalnya.
"Kalau ada apotek nakal, kita akan bekerja sama dengan BNN berkoordinasi untuk pembinaan dan pengawasan. Jika masih yang menjual tramadol dan excimer tanpa resep dokter, izinnya harus dicabut," kata Rendra, Selasa (5/11).
1. Apotek tetap bandel izin akan dicabut
Dalam proses penindakan, Dinkes akan tetap memakai regulasi yang ada. Penutupan izin operasional akan diputuskan setelah melayangkan tiga kali surat peringatan.
"Kalau masih tetap dihiraukan, itu ada tindakan pemberhentian sementara. Kalau masih tetap seperti itu, izinnya kita cabut," jelasnya.