Cegah Penularan COVID-19, Puluhan Napi Kebonwaru Dipulangkan
Gelombang pertama, sebanyak 74 tahanan dipulangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ratusan narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung atau Rutan Kabonwaru mendapat hak asimilasi atau pembebasan secara bersyarat.
Pemberian hak asimilasi itu, berdasar pada surat dari Kemenkumham yang mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
1. Para napi diberi hak asimilasi
Kepala Rutan Bandung, Rico Stiven menyampaikan, dengan diumumkannya hak asimilasi itu, para tahanan yang berada di rutan Kebonwaru diperbolehkan kembali ke rumah.
Rico memastikan, hak asimilasi yang diberikan itu, tidak akan dipungut biaya atau gratis. Sebelum diumumkan, para tahanan tersebut dikumpulkan di lapangan masing-masing blok gedung.
"Ini tandanya pemerintah sayang sama saudara-saudara ku sekalian, mendapatkan hak asimilasi dan integrasi bagi yang sudah memenuhi syarat. Semuanya gratis tidak dipungut biaya," kata Rico melalui keterangannya, Rabu (1/4).