TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bisnis Gelap Jual Beli Vaksin Tawarkan Akses Cepat Tanpa Antre

Kasus ini dalam penyelidikan Inspektorat KBB

Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Bandung Barat, IDN Times - Program vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga menjadi ajang bisnis gelap. Dosis vaksin diduga diperjualbelikan oleh oknum tenaga kesehatan dengan beberapa varian paket tanpa antrean.

Bisnis gelap vaksin ini diduga terjadi saat gelaran wisata vaksin di objek wisata Dusun Bambu pada Kamis, 30 September 2021 lalu. Antusiasme masyarakat seakan menjadi peluang dengan penawaran beragam paket, mulai dari angka Rp500 ribu sampai Rp900 ribu.

Dari penelusuran, ada puluhan warga yang rela merogoh kocek demi mendapat vaksin bertarif tersebut. Dengan membayar tarif tersebut, masyarakat dijanjikan mendapat kemudahan akses vaksin tanpa menunggu antrean.

1. Kasus dalam penyelidikan Inspektorat

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Bau busuk kasus jual beli vaksin ini sudah tercium Inspektorat KBB. Inspektorat membenarkan adanya bisnis gelap vaksin yang terjadi di wilayah Bandung Barat. Saat ini, kasus tersebut dalam pemeriksaan Inspektorat KBB.

"Surat perintah audit sudah turun. Tinggal menunggu hasilnya. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," kata Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko Wahjudi, Selasa (26/10/2021).

2. Pelanggaran tunggu hasil penyelidikan selesai

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Melakukan jual beli vaksin tidak dibenarkan dalam aturan manapun, baik menjual dosis vaksin maupun menjual jasa pelayanan suntik vaksin.

Inspektur pembantu khusus (Irbansus) sudah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Saat ini, Inspektorat belum bisa membuka kasus tersebut lebih dalam sebelum penyelidikan selesai.

"Pada prinsipnya proses vaksinasi dan dosis tidak boleh diperjualbelikan. Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, apa bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak," kata Bambang.

3. ASN yang terlibat bisa kena aturan disiplin pegawai

Website

Jika nantinya terbukti ada ASN terlibat dalam kasus jual beli vaksin ini, Inspektorat tak segan memberi tindakan tegas mengingat kejadian ini dilakukan di tengah Pandemik COVID-19. ASN yang terlibat bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

"Nanti kita lihat apakah ada keterlibatan ASN. Yang jelas kita sedang berproses terus, karena pak Plt Bupati (Hengky Kurniawan) juga sudah beri atensi agar diselidiki," katanya.

Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan KBB, vaksinasi di Objek Wisata Dusun Bambu, Cisarua, KBB, pada Kamis 30 September 2021merupakan rangkaian program untuk mencapai 100 persen vaksin yang ditargetkan rampung 12 November 2021.

Dalam kegiatan itu, target sasaran vaksin mencapai 1.000 orang lebih dengan dosis vaksin dari Pfizer.

Baca Juga: Jemaah Umrah Gak Boleh Protes Bila Vaksin Booster Berbayar, Kenapa?

Baca Juga: Menkes: Harga Vaksin COVID-19 Booster Berbayar Sekitar Rp100 Ribu

Baca Juga: Menkes Budi Disomasi karena Belum Cabut Permenkes Vaksin Berbayar

Berita Terkini Lainnya