TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Bansos KBB Segera Masuk Pengadilan

KPK: berkas tersangka M. Totoh Gunawan sudah lengkap

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bandung Barat, IDN Times - Dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020 menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka seorang pengusaha Mohamad Totoh Gunawan sudah lengkap.

Totoh merupakan pemilik PT. Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara dalam pengadaan sembako Bansos COVID-19 di Bandung Barat.

1. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke tim JPU

Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) Totoh Gunawan (tengah) dibawa menuju mobil tahanan usai penetapan status tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan, KPK sudah berhasil mengumpulkan bukti berupa berkas-berkas pendukung tersangka M. Totoh Gunawan. Selanjutnya, KPK akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka MTG dari Tim Penyidik dan kepada Tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," ujar Ali, Kamis (29/7/2021).

2. Segera maju ke meja hijau

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan berkas perkara tersebut, Totoh akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Tim JPU. Totoh diduga meraup untung dari hasil korupsi Bansos COVID-19 ini sebesar Rp2 miliar, sementara Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar, dan anaknya Andir Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Selanjutnya, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke meja hijau. "Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

Berita Terkini Lainnya