Berkas Lengkap, Eks Wali Kota Cimahi Disidang di PN Bandung
Ajay M Priatna menjadi tersangka penerima gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Berkas perkara penyidikan kasus penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 - 2020 telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna tertangkap tangan menerima gratifikasi untuk izin pembangunan dan perluasan gedung rumah sakit Kasih Bunda di wilayah Kota Cimahi. Ajay diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 27 November 2020 lalu.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang dengan lembaran seratus ribuan senilai Rp425 juta dan dokumen keuangan dari rumah sakit Kasih Bunda. Uang itu diduga kuat sebagai pemberian hadiah dari pihak rumah sakit demi kelancaran proyek pembangunan.
1. Berkas penyidikan dari KPK sudah lengkap
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan terpenuhinya kelengkapan berkas penyidikan atau P21, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna segera diserahkan ke tim JPU. Dengan demikian, kasus ini akan dipersidangkan dalam waktu dekat ini.
"Kamis (25 Maret 2021) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AJM kepada tim JPU dalam perkara dugaan TPK berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," ungkap Ali Fikri, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Suap, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang
Baca Juga: KPK Sebut Eks Wali Kota Cimahi Ajay Juga Pegang Proyek di RSUD Cibabat