TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksin Booster Syarat Mobilitas, Pemprov Jabar Minta Masyarakat Taat

Uu minta masyarakat segera lakukan vaksin booster

Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum (IDN Times / Istimewah)

Bandung, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat mengikuti aturan vaksin booster sebagai syarat mobilitas. Aturan itu dinilai diterapkan untuk meningkatkan capaian vaksin ketiga di Indonesia, termasuk Jabar.

"Vaksin yang ketiga memang agak kendor. Mungkin laporan dari berbagai provinsi termasuk Jabar, maka pemerintah mengadakan kebijakan seperti itu, dan kami akan laksanakan," ujar Uu di Gedung Sate, Kamis (7/7/2022). 

1. Masyarakat diminta jangan abai dengan vaksin booster

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kemudian, Uu menjelaskan, vaksin booster di Jabar terbilang cukup terlambat. Hal itu dibuktikan dari data yang dikantongi Pemprov Jabar, bahwa pada vaksin pertama sudah mencapi 100 persen, kedua sudah hampir 78,79 persen, dan ketiga alias booster masih di bawah target 80 persen.

"Sebagaimana pemerintah daerah sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat apapun keputusan akan dilakukan. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat. Jangan mengabaikan vaksin ketiga," ungkapnya. 

2. Pemerintah tegas karena masyarakat abai pada vaksin booster

IDN Times/Humas Jabar

Selain itu, Uu juga berpandangan bahwa penerapan aturan oleh pemerintah pusat ini diputuskan karena beberapa hal. Selain vaksinasi di daerah yang kendor, masyarakat juga terlihat sudah mengabaikan vaksin ketiga tersebut.

"Kenapa pemerintah sekarang begitu tegas, kegiatan harus pakai vaksin ketiga, karena kayaknya diabaikan. Beda dengan vaksin pertama dan kedua," kata dia.

3. Luhut minta vaksin booster sebagai syarat mobilitas

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Untuk diketahui, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Adapun kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022).

Baca Juga: KAI Bandung Belum Berlakukan Syarat Mobilitas Vaksin Booster 

Baca Juga: Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?

Berita Terkini Lainnya