Ubah Pancasila, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jadi Tersangka
Pemimpin Ormas tersebut sudah dijadikan tersangka!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi akinya menetapkan pimpinan Paguyuban Tunggal Rayahu , Sutarman menjadi tersangka, Rabu(16/9/2020), lalu. Status tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) asal Kabupaten Garut yang mengubah lambang negara, Pancasila dan membuat uang sendiri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, Sutarman ditetapkan tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan pada Rabu kemarin. Saat itu, Sutarman diperiksa dan dari hasil pemeriksaan Sutarman dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sekarang dinaikkan tersangka atas nama Pak Sutarman," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Seperti diketahui, Paguyuban Tunggal Rahayu, Garut ini sudah banyak melakukan hal kontroversi di masyarakat, berikut beberapa kontroversi dari Ormas tersebut.
1. Mengubah lambang Negara, Pancasila
Ormas Tunggal Rahayu, Garut awal membuat kontroversi karena ditemukan merubah kepala lambang negara Indonesia yakni Pancasila dengan mengubah ke arah depan. Selain itu beberapa komponen yang ada di Pancasila juga di ubah.
Bahkan, di dada Pancasila yang seharusnya terdapat logo padi dan kapas dan beberapa logo lainnya, oleh Paguyuban Tunggal Rahayu diubah menjadi bola dunia.
Baca Juga: Polda Jabar Panggil 4 Mantan Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu Garut
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Hubungan Ormas Tunggal Rahayu dan Sunda Empire