TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Hakim menilai dakwan JPU KPK sudah seusai aturan hukum

Sidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tipikor tidak menerima eksepsi terdakwa korupsi suap BPK Jabar Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Seluruh dakwaan jaksa dianggap hakim sudah sesuai aturan.

"Mengadili, keberatan (Eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan," ujar Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela, Senin (1/8/2022).

1. Soal BAP polisi tidak masuk dakwan harusnya diusulkan saat pemeriksaan

Sidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam putusan sela itu, mejelis hakim menilai bahwa pengajuan keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ade Yasin masih belum tepat. Salah satunya, soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Menurut hakim, seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan. Sebab, pengacara sudah memberikan pendampingan saat terdakwa Ade Yasin diperiksa KPK.

"Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," ucapnya.

2. Sidang dilanjut pemeriksaan saksi

Sidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah ada putusan dari hakim, sidang terhadap kasus suap BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK pada minggu depan.

"Majelis hakim pelajari seksama sesuai dengan dakwaan JPU. Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," ungkapnya.

3. Ade Yasin apresiasi putusan hakim

Sidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, kuasa hukum, Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan bahasa dirinya menghargai atas putusan sela itu. Menurutnya, putusan itu masih belum akhir dari perjuangan kliennya mendapatkan haknya.

"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina.

Baca Juga: KPK Sebut Eksepsi Ade Yasin Tak Sesuai Ketentuan Hukum

Baca Juga: Berdalih, Ade Yasin Tuding Orang Dekatnya yang Inisiatif Suap BPK

Berita Terkini Lainnya