Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Hakim menilai dakwan JPU KPK sudah seusai aturan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tipikor tidak menerima eksepsi terdakwa korupsi suap BPK Jabar Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Seluruh dakwaan jaksa dianggap hakim sudah sesuai aturan.
"Mengadili, keberatan (Eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan," ujar Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela, Senin (1/8/2022).
1. Soal BAP polisi tidak masuk dakwan harusnya diusulkan saat pemeriksaan
Dalam putusan sela itu, mejelis hakim menilai bahwa pengajuan keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ade Yasin masih belum tepat. Salah satunya, soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menurut hakim, seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan. Sebab, pengacara sudah memberikan pendampingan saat terdakwa Ade Yasin diperiksa KPK.
"Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," ucapnya.
Baca Juga: KPK Sebut Eksepsi Ade Yasin Tak Sesuai Ketentuan Hukum
Baca Juga: Berdalih, Ade Yasin Tuding Orang Dekatnya yang Inisiatif Suap BPK