TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Bandung Smartcity, Khairur Rijal Dituntut Empat Tahun Bui

Khairur Rijal terbukti melakukan tindak pidana korupsi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Jaksa Pentut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal dengan empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan terdakwa Khairur Rijall telah terbukti secara sadar meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi dalam kasus Bandung Smart City.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairul Rizal berupa pidana penjara selama empat Tahun dikurangi selama terdakwah berada dalam tanah dan pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di PN Bandung, Selasa (29/11/2023).

1. Khairur Rijal dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi

Dalam membuat tuntutan, Jaksa Penuntut KPK memiliki beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kharirur Rijal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan, keluarga sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapanya.

2. Jaksa meminta Khairur Rijal bayar uang pengganti dengan mata uang asing

Selain itu Jaksa Penuntut KPK juga meminta Khairur Rijal untuk membayar uang pengganti 587,3 Bath, 187 SGD, 2.811 Ringgit Malaysia, 950.00 Won, dan 6.750 Riyal. Jika Khairur Rijal tak dapat membayar, maka jaksa akan mengambil harta benda.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka pidana dalam pidana penjara selama satu tahun," katanya.

Berita Terkini Lainnya