Polisi Bongkar Makam Korban Pemukulan Meninggal Usai Minum Miras 

Sudah tetapkan satu tersangka atas kasus ini

Bandung, IDN Times - Polsek Antapani, Kota Bandung, melakukan pembongkaran makam Robiansyah (32), yang merupakan korban penganiayaan di Jalan Abdul Hamid, Antapani, akhir bulan lalu. Polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah karena ditemukan luka-luka lebam saat dimandikan.

Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri mengatakan, pembongkaran makam tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakuka oleh Unit Reskrim Polsek Antapani. Namun, kepolisian masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Ini merupakan rangkaian penyidikan dari Polsek Antapani terhadap kasus penganiayaan korban Robiansyah. Upaya ini adalah untuk memastikan penyebab kematian korban," kata Yusuf di TPU Cicabe, Kota Bandung, Kamis 6 September 2024.

1. Pelaku kesal karena dimarahi korban

Polisi Bongkar Makam Korban Pemukulan Meninggal Usai Minum Miras Ilustrasi pertengkaran antar perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini polisi teralh menetapkan Rangga (21), sebagai tersangka usai membunuh temannya sendiri, Robiansyah. Aksi ini dilakukan setelah keduanya minum minuman keras (miras) bersama. Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penganiayaan kepada korban yang dilakukan oleh pelaku, terjadi di Jalan Abdul Hamid, Antapani, Kota Bandung, 31 Agustus 2024.

"Kejadiannya hari Sabtu, baru dilaporkan hari Minggunya. Dan kita berhasil menangkap pelaku pada Senin dini hari," ungkap Yusuf.

Dia menjelaska, sesaat sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban membeli minuman keras. Keduanya pun menenggak minuman tersebut bersama-sama sebelum akhirnya terlibat cekcok.

Pelaku mengaku kesal, karena korban memarahinya dan langsung mendorong hingga Robiansyah jatuh dan kepala korban bagian belakang membentur lantai. Selain itu korban sempat ditendak dia kali pada bagian tulang rusuk kiri menggunakan kaki kanan.

2. Korban sempat dibawa ke rumahnya

Polisi Bongkar Makam Korban Pemukulan Meninggal Usai Minum Miras ilustrasi bullying (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah itu, korban diantarkan ke kawasan rumahnya, yang tak jauh dari lokasi kejadian pendorongan. Oleh pelaku, korban kembali dijatuhkan dan diseret.

"Di sini korban di tendang lagi pakai kaki kiri, pelaku membawa korban sambil telungkup di mana tersangka memegang pundak korban sambil menyeretnya," ungkapYusuf

Pelaku pun menitipkan korban pada warga. Di rumah warga itulah, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

3. Pelaku bisa dipenjara sampai tujuh tahun

Polisi Bongkar Makam Korban Pemukulan Meninggal Usai Minum Miras ilustrasi penjara (pixabay/Ichigo121212)

Kasus ini terungkap, saat keluarga korban hendak memandikan jenazahnya. Saat itu terlihat ada lebam pada tubuh korban. Karena curiga, keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Alhasil setelah laporan diterima, polisi lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, di Lembang, Bandung Barat.

"Pada kasus ini, kita terapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP oleh 4 Remaja di Kuburan Cina Palembang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya