TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Spanduk Capres Caleg dengan Ajakan Memilih Akan Segera Dicopot

Spanduk bisa dipasang asal jangan ada ajakan memilih

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat tidak mempermasalahkan banyaknya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon presiden dan para calon anggota legislatif, selama tidak mengandung unsur ajakan.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, seluruh paslon bisa saja memasang APS di wilayah Jabar. Namun harus tetap mengikuti semua aturan, jika ada yang tidak tertib maka akan dicopot

"APS itu kami tegaskan boleh tapi tidak mengandung unsur ajakan memilih, saya kira 27 kabupaten/kota sudah melakukan penertiban alat praga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye," ujar Zacky usai Apel Siaga jelang kampanye Pemilu 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/11/2023).

1. Masa sosialisasi nantinya juga harus sesuai aturan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Zaki mengungkapkan, saat ini seluruh pasangan Pilpres dan Pileg 2024 akan menjalani masa kampanye. Hal itu juga menurutnya harus sesuai dengan aturan, jangan sampai ada yang melanggar.

"Peserta pemilu perlu memerhatikan dari aspek konten, tidak boleh ada konten SARA, hoax, kemudian dari sisi penempatan alat peraga kampanye juga memperhatikan dua aspek peraturan perundang-undangan," katanya.

2. Sembilan daerah di Jabar masuk rawan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Zacky menyebut, ada sembilan kabupaten/kota di Jabar yang rawan pemilu, di antaranya Kabupaten Bandung, Majalengka, Tasikmalaya. Dengan begitu, ia menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan upaya-upaya mitigasi.

"Di Jawa Barat ini ranking keempat dalam skala kerawanan pemilu, 27 kabupaten/kota ini setidaknya ada sembilan kabupaten/kota yang berpotensi rawan, di antaranya ada Kabupaten Bandung, Majalengka, Tasikmalaya, dan lain lain," katanya.

Baca Juga: Posisi Komisioner Kosong, Bawaslu Jabar Ambil Alih Tugas Bawaslu Majalengka

Baca Juga: Bawaslu Jabar: Gedung Pendidikan dan Pemerintah Bisa Dipakai Kampanye

Berita Terkini Lainnya